Kamis, 16 November 2017

PROSEDUR PENGAJUAN PROPOSAL KEMENAG PUSAT DAN WILAYAH

Syarat-syarat penerima bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA
adalah Madrasah/RA/BA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.  Mengajukan proposal permohonan  Rehabilitasi Ruang Kelas
Madrasah/RA/BA;
2.  Memiliki Nomor Statistik Madrasah/RA/BA (NSM/NSMRA);
3.  Memiliki izin operasional;
4.  Rekomendasi dari Kemenag Propinsi/Kab/Kota;
5.  Calon penerima bantuan  adalah  Madrasah/RA/BA  yang telah diverifikasi
faktual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, atau diverifikasi oleh
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau  Kantor  Wilayah Kementerian Agama  Propinsi  atau  Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota pada tahun 2017;
6.  Calon penerima  bantuan  pada Tahun Anggaran  2017  termasuk juga
Madrasah/RA/BA  yang terkena bencana alam yang telah di verifikasi oleh
Direktorat  Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan, atau  Kanwil
Kementerian Agama Propinsi/Kankemenag Kabupaten/Kota;
7.  Pada tahun anggaran  2017  tidak sedang menerima  bantuan  sejenis  yang
bersumber dari dana APBN/APBD.

Untuk lebih lanjut Silahkan Kunjungi http://sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras/ untuk mendaftar

petunjuk teknisnya silahkah download disini
=> petunjuk Teknis Pengajuan Alat Peraga EDukatif
=> Petunjuk Teknis Pengajuan Rehabiltasi 
=> Petunjuk Teknis Pengajuan RKB
=> Petunjuk Teknis Pengajuan Mebelair 

0 komentar: