Sabtu, 27 November 2021

Juknis BOP, BOS untuk RA & MI, MTs, MA Tahun Anggaran 2022

 




Tujuan

BOP dan BOS bertujuan untuk:

1.       membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

2.       membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;

3.       mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;

4.       mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

 
Kriteria Raudlatul Athfal dan Madrasah Penerima Dana Bantuan

1.      Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOP sebagai berikut :

a.      Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b.     Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;

c.      Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan

d.     telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

 

2.      Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOS sebagai berikut :

a.     Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang  diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b.     Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;

c.      Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan

d.     telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

 
Alokasi Dana

1.      Besaran alokasi dana BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).

2.      Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan:

a.       ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;

b.      hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah; dan

c.       pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

3.      Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut :

a.       RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

b.      MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

c.       MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;

d.      MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

 
Untuk lebih lanjut bisa mempelajari juknis tersebut dengan mendowload tautan dibawah ini
 


Demikian Semoga bermanfaat (NS)

0 komentar: