Jumat, 27 November 2020

KETENTUAN DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PAS ONLINE MA MAFTAHUL FALAH T.P 2020-2021

KETENTUAN DAN PROSEDUR PAS ONLINE GASAL MA MAFTAHUL FALAH

TAHUN PELAJARAN 2020-2021



 

A.          KETENTUAN PAS ONLINE GASAL

1)      PAS Online di laksanakan secara daring berbasis google form;

2)      Peserta PAS Online wajib menyiapkan HP atau Laptop yang bisa terkoneksi dengan jaringan Internet;

3)      Pelaksanaan PAS Online di mulai 28 November s.d. 08 Desember 2020 sebagaimana Jadwal yang telah ditetapkan Madrasah;

4)      Tidak ada jadwal PAS Online susulan, dan jika ada siswa yang tidak mengikuti test sesuai jadwal dipersilahkan mengikuti tes PAS Online Mandiri kepada guru Mapel yang tidak di ikuti;

5)      Madrasah memberikan subsidi Kuota sesuai Keputusan Kepala Madrasah hanya bagi siswa yang membutuhkan;

6)      Untuk memastikan Nomor HP Peserta masih Aktif, silakan memberikan Informasi kepada Panitia di Group Daring bila terjadi perubahan nomor;

 

B.         PROSEDUR MENGIKUTI TEST ONLINE

1)      Prosedur mengikuti Tes mengacu pada Peraturan Akademik BAB III Tentang Presesnsi Peserta Didik, dan;

2)      Peraturan Akademik BAB VII Tentang KRITERIA-KRITERIA DALAM PROSES KBM MA MAFTAHUL FALAH YANG TERTUANG DALAM Pasal 15 s.d. Pasal 22

3)      Peserta wajib mengambil Kartu Tes yang didalamnya terdapat Token (Password) agar bisa mengakses soal secara daring;

4)      Pengambilan Kartu Tes dengan menyelesaikan Keuangan Madrasah dan Keuangan Koperasi Siswa;

5)      Peserta mengerjakan Test Online sesuai Jadwal yang berlaku;

6)      Sebelum Test silakan berdoa dan Absen secara Online terlebih dahulu sesuai petunjuk;

7)      Peserta di silakan Login sesuai Link yang diberikan dengan memasukkan token masing-masing;

8)      Peserta Tes Online wajib mengisi secara lengkap data Identitas diri;

9)      Waktu pengerjaan jam pertama mulai pukul 07:30 - 09:30, selanjutnya sesuai jadwal, apabila melebihi waktu tersebut maka jawaban tidak bisa diterima oleh server (jawaban hilang) Harap Diperhatikan!;

10)   Setelah selesai mengerjakan harap di konfirmasi (ceklis) baru kemudian klik kirim/submit;

11)   Dilarang melakukan screenshoot soal;

12)   Apabila ada kendala teknis silahkan hubungi proktor madrasah.

 

Demikian Ketentuan dan Prosedur PAS Online untuk di pedomani.

0 komentar: