Jumat, 23 Desember 2011

Permen No. 59 Tahun 2011 tentang Ujian NAsional

Ujian Nasional biasa disingkat UN  adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Lebih lanjut dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan oleh lembaga yang mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan.

Menurut PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL (POS UN 2012) yang dilkeluarkan oleh BSNP (BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN), pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011/2012 akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

Minggu, 30 Oktober 2011

PEMBERKASAN TUNJANGAN PROFESI GURU KUOTA 2010 TAHUN 2011

Bagi Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi guru kuota tahun 2010 dan telah memiliki NRG (klik disini untuk mengetahui NRG anda => download ), segera melakukan pemberkasan guna pencairan tunjangan profesi guru tahun 2011. Pemberkasan tersebut meliputi data data sebagaimana berikut :
1. SKMT (surat Keterangan Melaksanakan Tugas) ditandatangani kepala dan pengawas
2. FC syah Ijazah terakhir (dilegalisir yang berwenang)
3. FC. SK Guru tetap yang dikeluarkan oleh Yayasan bagi Guru swasta
4. FC. SK terakhir
5. FC. Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK/PT yang ditunjuk.
6. ASLI Surat Pernyataan masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
7. Surat Pernyataan

PERANGKAT PEMBELAJARAN BERKARAKTER BANGSA DAN PENDIDIKAN BUDAYA

Menurut UU No 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Implementasi dari tujuan pendidikan tersebut, salah satunya ditentukan melalui pengembangan kurikulum berdasarkan standar nasional pendidikan dan berdasrakan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Kurikulum diimplemetasikan untuk mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pendidikan formal. Kurikulum adalah pedoman yang akan dipakai oleh guru dalam melakukan pembelajaran di sekolah dalam membuat perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan sistem penilaian yang akan di gunakan.
Memahami esensi dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bahwa KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Dalam pelaksanaannya, kurikulum ini dibuat oleh guru di setiap satuan pendidikan dan lebih disesuaikan dengan kondisi setiap daerah yang bersangkutan serta memungkinkan untuk memperbesar porsi muatan lokal.

Selasa, 18 Oktober 2011

NRG GURU PROFESIONAL KABUPATEN JEPARA TAHUN 2011


NRG adalah Nomor Registrasi Guru bagi guru profesional. Berikut adalah lampiran Nama-Nama guru dilingkungan Kementerian Agama kabupaten Jepara Propinsi Jawa Tengah Indonesia. Nomor tersebut sesuai dengan SK Dirjen Pendidikan Islam RI Nomor : DJ.I/DTII/1302/2011 tertanggal 26 September 2011.

Untuk cek NRG anda silahkan download disini :download

Senin, 10 Oktober 2011